VIVA – Proses persidangan dugaan kasus wanprestasi dengan penggugat Nikita Mirzani dan pihak tergugatnya adalah Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid awalnya diagendakan bakal digelar pada Kamis 19 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang perdata beragendakan mediasi tersebut terpaksa ditunda lantaran majelis hakim tak menemukan titik tengah untuk mempertemukan Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Diketahui, Nikita sendiri saat ini tengah menghadapi masalah hukum pidana. Sidang tersebut ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa 1 Juli 2025. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Nikita Mirzani
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pihak penggugat dan tergugat dalam kasus dugaan wanprestasi ini akan dipertemukan di pengadilan dan kedua belah pihak wajib untuk hadir.
"Sehingga tadi diputuskan akan dipertemukan pada tanggal 1 Juli 2025 pada harinya tetap Selasa," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Juni 2025.
"Wajib hadir di 1 Juli 2025," tambahnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara menjelaskan bahwa kliennya akan menjalani proses mediasi.
Ia juga menegaskan bahwa Reza Gladys tidak mau berdamai dengan Nikita Mirzani, dan menghendaki proses hukum tetap berjalan.
"Jadi kami tegaskan bahwa kilen kami dokter Reza saat ini patuh dan taat atas peraturan Mahkamah Agung untuk melakukan mediasi. Mediasi tentu kami laksanakan tapi dengan, kami pastikan kami tidak mau berdamai. Tegas kami katakan bahwa klien kami tidak mau berdamai, silahkan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya," kata Surya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Gugatan itu didasarkan pada peristiwa yang terjadi di bulan November 2024, ketika Reza Gladys diduga meminta Nikita untuk me-review produk skincare miliknya.
Halaman Selanjutnya
Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara menjelaskan bahwa kliennya akan menjalani proses mediasi.