Kronologi Lengkap Ribut Parkir RSUD Tangsel: 31 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka, Pentolannya Diburu Polisi

6 hours ago 2

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:57 WIB

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya mengamankan puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dan menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan intimidasi di RSUD Tangerang Selatan. Sembilan di antaranya merupakan bagian dari ormas PP Tangsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menciduk 30 anggota ormas PP juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Satu orang yang merupakan Ketua PP Tangsel masih diburu polisi.

“Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kasus yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berawal dari laporan seorang berinisial YW selaku pihak mitra sewa area pengelolaan parkir RSUD Tangsel pada Kamis, 22 Mei 2025.

Laporan yang dibuat YW itu karena dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Pihak mitra sewa Rumah Sakit saat itu hendak memasang palang gate parkir. Kemudian, YW  mendapatkan intimidasi dari anggota ormas PP yang melarang aktivitas tersebut.

“Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas, inisial ormasnya adalah PP, oke. Jadi, oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menambahkan intimidasi anggota ormas PP itu dengan melarang menurunkan alat kerja. Kemudian, pihak mitra sewa yang tak bisa bekerja selama beberapa jam sehingga aktivitas terhambat dalam membuat pondasi gate parkir.

“Hingga pukul 18:00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan,” lanjut Ade Ary.

Pun, polisi yang menerima laporan YW lalu bergerak pada keesokan harinya. Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung bergerak mengamankan para pelaku.

“Dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP,” tutur dia.

“Kemudian mengamankan setidaknya ada 31 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, 31 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian sembilan di antaranya merupakan pengurus sebanyak 9 orang. Lalu, kelompok anggota sebanyak 22 orang.

Tersangka untuk kelompok pengurus yakni inisial MS menjabat Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP di Tangsel, inisial CH menjabat Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel.

Lalu, inisial SN selaku Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel, inisial S sebagai Ketua PAC PP Serpong Utara, inisial AY menjabat Sekretaris PAC PP Serpong Utara. Sementara, inisial AS menjabat Ketua Ranting PP Pondok Benda, inisial M menjabat Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda. 

Kemudian, inisial MG menjabat Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru. Selanjutnya, inisial MR yang merupakan Ketua MPC Ormas PP Tangsel yang kini masih diburu polisi.

Sementara, 22 tersangka lain merupakan anggota ormas PP yaitu FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Halaman Selanjutnya

“Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas, inisial ormasnya adalah PP, oke. Jadi, oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” ujar Ade Ary.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |