Jakarta, VIVA – Pemerintah akan kembali mengeluarkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50 persen. Diskon tarif itu berlaku untuk periode Juni 2025-Juli 2025.
Diskon itu akan dinikmati bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Adapun diskon tarif listrik itu merupakan salah satu dari 6 paket insentif atau stimulus ekonomi pada kuartal II 2025. Tujuannya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5%.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 dinilai jadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Tujuan dari pemberian insentif itu untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, menggerakkan perekonomian nasional terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.
"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” lanjut Airlangga.
Pun, diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah yang berlaku dua bulan itu ditargetkan untuk 79,3 juta rumah tangga.
Pemerintah sebelumnya juga pernah beri diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025. Kebijakan diskon itu berlaku untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA
Diskon tersebut diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Selain memberikan diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus dengan total 6 paket berbasis konsumsi domestik.
Stimulus pertama yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Pemerintah juga bakal memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara yang berlaku pada Juni-Juli 2025.
Selain itu, pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025 nanti.
Stimulus lain yang diberikan pemerintah rencananya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.
Lalu, stimulus terakhir atau yang keenam yakni pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor padat karya.
Keenam stimulus saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Renananya bakal diluncurkan pada 5 Juni 2025 dengan harapan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
Halaman Selanjutnya
"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” lanjut Airlangga.