Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana atau biasa dipanggil Coach Justin terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan yang bersangkutan dibuat pada 14 April 2025.
Adapun laporan yang dibuatv Coach Justin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan menggunakan Pasal 45 Ayat (6) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang memuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2024.
Dalam laporannya, Justin mengklaim bahwa tidak memberikan komentar atau tidak pernah membuat pernyataan maupun video terkait konten yang beredar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ucap Ade Ary.
Dalam laporan yang dibuatnya itu, Justin turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar dokumen cetak unggahan dari beberapa media sosial, dan juga satu buah flashdisk USB yang beeiskan salinan tautan (URL) unggahan yang ada di media sosial.
Dalam laporannya itu, Justin juga menyertakan 4 orang saksi yakni Saudari AN, Saudari CK, Saudara HB, dan Saudara K.
“Terlapor dalam lirik,” kata Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat sepakbola, Justin Lhaksana alias Coach Justin, angkat bicara soal tuduhan yang menyeret namanya dalam pusaran kontroversi. Ia tak terima atas fitnah dan framing negatif yang dilakukan puluhan akun media sosial terhadap dirinya.
Coach Justin menyebut, laporan terhadap lebih dari 30 akun yang menyebarkan pernyataan bohong telah ia masukkan sejak 15 April 2025 dan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Statement yang saya tidak pernah keluarkan. Laporan ini sudah saya lakukan tanggal 15 April. Sekarang dalam tahap penyidikan,” ujar Coach Justin kepada wartawan, Kamis, 17 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari beredarnya narasi yang menyebut Coach Justin mengkritik keberhasilan Timnas Indonesia U-17 di bawah asuhan pelatih Nova Arianto.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan itu sama sekali tidak pernah ia ucapkan. Dirinya pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik pada pekan lalu.
“Minggu lalu saya hadir di Polda. Berikutnya saksi juga akan diperiksa,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Terlapor dalam lirik,” kata Ade Ary.