Gag Nikel Bakal Beroperasi Lagi, Wamen ESDM Ungkap Alasannya

7 hours ago 4

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi berbagai hal terkait operasional dari PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebelumnya, operasional Gag Nikel telah dihentikan sementara oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 5 Juni 2025.

Yuliot menjelaskan, pencabutan sementara operasional PT Gag juga harus memenuhi persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait (K/L) lainnya. Soal diizinkannya kembali PT Gag Nikel untuk beroperasi, diakuinya baru akan diumumkan setelah menerima berbagai laporan dari K/L tersebut.

"Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga itu, nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.

Dari hasil kunjungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) ke lokasi beberapa waktu lalu, Dia mendapat laporan bahwa operasional PT Gag terhadap lingkungan saat ini sudah bagus. Yuliot mengakui, hal ini juga menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM, untuk kembali membuka operasional PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat tersebut.

"Dari Kementerian Kelautan Perikanan itu sudah menyampaikan bahwa dari sisi penelitian lingkungan sudah cukup bagus," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan izin bagi PT Gag Nikel, untuk bisa mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dengan skema Kontrak Karya. 

Sementara 4 perusahaan lainya yang juga beroperasi di sekitar wilayah Raja Ampat itu, nyatanya harus menerima fakta bahwa izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah resmi terhitung mulai Selasa, 10 Juni 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

HIPMI Khawatir Kondisi Industri Hulu Akibat Batalnya BMAD

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk partially oriented yarn dan draw textured yarn

img_title

VIVA.co.id

19 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |