Padang Pariaman, VIVA - Keluarga almarhumah Septia Adinda yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Batang Anai, Padang Pariaman bantah keras keterangan pelaku Satria Johanda alias Wanda yang menyebut ada permasalah hutang antara pelaku dan korban.
Ayah kandung almarhumah, Dasrizal menilai pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku tersebut hanyalah alibi semata.
Dasrizal mengatakan, Septia Adinda tidak pernah bercerita perihal permasalahan ini sebelumnya. Dan lagi, bila pun itu benar maka kami pihak keluarga akan membayarnya.
“Tidak benar itu. Kalau iya kita akan bayar, karena ini menyangkut nasib anak kami. Tapi kalo permasalah itu dijadikan alasan sepertinya tidak masuk akal,” ujar ayah korban saat diwawancara di rumah duka pada Jumat, 20 Juni 2025.
Satria Johanda alias Wanda, pelaku pembunuhan di Padang Pariaman
Photo :
- tvOne/Andri Saputra
Desrizal yang akrab disapa Endang ini menyebut, meski Dinda lahir dari keluarga yang sederhana, namun selama juga tidak pernah merasa kekurangan. Keluarga selalu berusaha memenuhi kebutuhan anak bungsu dari dua bersaudara ini.
“Kalau permaslaahannya itu, hanphone dan motornya saja lebih dari 3,5 juta itu, kenapa tidak diambil pelaku saja,” tuturnya.
Desrizal menilai, pernyataan yang disampaikan oleh pelaku ini hanya merupakan alasan semata. Untuk itu dirinya beserta keluarga meminta pelaku dihukum seberat beratnya atas perbuatan yang tidak berprikemanusian tersebut.
“Kita minta dihukum mati. Harus diberikan hukum setimpal,” tukasnya dengan raut wajah duka.
Sebelumnya, pelaku keji pemutilasi seorang wanita berusia 25 tahun di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mengaku telah menghabisi nyawa korban pada Minggu, 15 Juni.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku selanjutnya memutilasi jasadnya menjadi sepuluh bagian dan dibuang ke aliran Sungai Batang Anai.
Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, dirinya membuang jasad yang telah di mutilasi tersebut ke dua titik yang berbeda di aliran sungai tersebut.
“Kejadian pembunuhannya pada hari minggu. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menemukan potongan tubuh pada hari Selasa (17/6), “ tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berdasarkan pengembangan dan penemuan potongan jasad yang lainya beserta keterangan saksi saksi, maka pihak Kepolisian dapat mencium keberadaan pelaku, dan berhasil meringkusnya pada Kamis dini hari, 19 Juni.
Dari interogasi awal pihak kepolisian terhadap pelaku, diakui bahwa pelaku SJ yang telah menghabisi nyawa korban SA secara keji.
Dari pengakuannya, pelaku melakukannya sendiri karena merasa sakit hati kepada korban yang merupakan temanya sendiri itu perihal keterlambatan pembayaran hutang piutang sebanyak Rp 3,5 juta rupiah.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar hutangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya,” ujar Faisol.
Pelaku yang berprofesi sebagai seorang sekurity di wilayah Padang Pariaman ini menyatakan bahwa tidak ada hubungan spesial dengan korban. Perbuatan keji ini dilakukannya disebutnya murni karena rasa sakit hati.
“Status hubungan pelaku dan korban tidak ada yang spesial, hanya hubungan pertemanan biasa,” terang Faisol.
Kini, akibat perbuatan kejinya yang diluar nalar, pelaku telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Pariaman. Pelaku ditahan guna keperluan penyidikan dan sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Andri Saputra
Halaman Selanjutnya
Desrizal menilai, pernyataan yang disampaikan oleh pelaku ini hanya merupakan alasan semata. Untuk itu dirinya beserta keluarga meminta pelaku dihukum seberat beratnya atas perbuatan yang tidak berprikemanusian tersebut.