Penjelasan Mabes TNI Soal Teknis Pengamanan Kantor Kejaksaan

4 hours ago 2

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai menyiapkan langkah konkret dalam mendukung perlindungan terhadap aparat kejaksaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Mabes TNI pun telah melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun teknis pengamanan di lapangan.

"Kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025. Bagaimana mekanisme perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kristomei menjelaskan, bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan jaksa akan dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan. Jumlah personel yang diterjunkan juga akan menyesuaikan dengan tingkat ancaman dan urgensi situasi di lapangan.

“Misalnya berapa banyak yang diminta, kemudian seperti apa ancamannya. Dari situ, TNI bisa menyiapkan prajuritnya untuk pengamanan,” jelas Kristomei.

Ia juga menegaskan TNI sudah menyiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) atau protap yang ketat dalam pelaksanaan pengamanan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di lapangan, tetap dalam koridor hukum dan profesionalisme.

“Kami juga memberikan protap, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit yang bertugas,” ujarnya.

Mabes TNI, lanjut Kristomei, sudah mulai mendata kebutuhan pengamanan untuk masing-masing satuan kejaksaan. Secara umum, Ia menyebut TNI bisa menugaskan satu pleton untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), namun jumlahnya bisa fleksibel.

“Ada yang hanya minta 3 atau 4 personel. Jadi tidak harus sesuai jumlah penuh. Tergantung kebutuhan dan tingkat ancamannya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kejaksaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Mei 2025.

Agus lantas mengungkit soal nota kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 antara TNI dengan Kejaksaan. Isi nota kesepahaman tersebut yaitu tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya

“Kami juga memberikan protap, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit yang bertugas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |