Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Insight Investments Management atau IIM, terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan upaya penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan menyangkut keterlibatan tersangka Korporasi PT IIM, yakni Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut).
"KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat, 20 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, Budi menuturkan hasil penggeledahan yang berhasil disita penyidik sejumlah barang bukti elektronik dan kendaraan roda empat.
"Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4," kata Budi.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah ada pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen, yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tak hanya Kosasih, jaksa juga menjatuhi dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa menilai bahwa para terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.
Kemudian, jaksa menilai bahwa Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebut perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, Kosasih telah menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pasalnya, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Pun, jaksa menilai bahwa perbuatan ini sudaj memperkaya Kosasih seorang diri senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000.
Bahkan, perbuatan ini juga sudah memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," beber jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp1 Triliun