Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

4 hours ago 2

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, VIVA - Musisi senior Fariz RM kembali harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fariz bukan hanya pengguna, tapi juga terlibat langsung dalam jual beli barang haram tersebut.

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, keduanya disebut melakukan transaksi narkotika secara bersama-sama.

Fariz RM

Photo :

  • Prambanan Jazz Festival 2022

"Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dan ganja," demikian bunyi dakwaan seperti dikutip, Jumat, 19 Juni 2025.

Jaksa menegaskan, tindakan Fariz dilakukan secara ilegal tanpa izin dari otoritas berwenang, serta tidak memiliki kaitan dengan profesinya sebagai musisi.

Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut membawa ancaman serius pidana penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Fariz juga terancam dijatuhi denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Penyanyi Fariz RM

Photo :

  • ANTARA/Muhammad Adimaja

Sebelumnya diberitakan, Fariz RM kembali berurusan dengan polisi. Dia kembali dicokok terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Benar inisial FRM diamankan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Total barang bukti yang disita adalah sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram.

"Barang bukti yang kita sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," ucap Telly Areska.

Barang bukti itu dibeli tersangka ADK yang disuruh Fariz RM. ADK diupah Rp100 ribu sampai 200 ribu tiap disuruh beli narkoba. Mereka telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Adapun Fariz RM pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2007 lalu. Lalu kemudian, di tahun 2015, Fariz kembali ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus yang sama.

Tak kapok, pada bulan Agustus tahun 2018, Fariz kembali ditangkap karena kasus narkoba.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |