Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait pembahasan kasus gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan Agnez Mo.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai bahwa proses pemeriksaan dan putusan yang diambil hakim dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
"Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa perkara ini. Pemeriksaan dan putusan yang dikeluarkan tidak mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeluarkan pedoman atau surat edaran terkait penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara lebih komprehensif. Tujuannya, agar tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan berdampak negatif pada industri seni dan musik Indonesia.
"Dengan adanya pedoman tersebut, kami berharap tidak ada lagi sengketa yang merugikan artis atau pelaku industri musik Indonesia, terutama dalam kasus ini," jelas Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga mengimbau Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk lebih gencar menyosialisasikan mekanisme lisensi royalti dan penerapan UU Hak Cipta, guna menghindari potensi sengketa dan ketidakpastian hukum di masa depan.
Sementara itu, Bawas MA yang diwakili oleh Inspektur Wilayah UU Suradi mengonfirmasi telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.
"Kami telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan kami akan menindaklanjuti laporan ini secara transparan," ujar Suradi.
Dia menambahkan bahwa proses tindak lanjut masih dalam tahap penyelidikan. Di sisi lain, perwakilan Agnez Mo, Wawan menyampaikan apresiasi atas rapat yang digelar DPR dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil bagi kliennya.
"Mbak Agnez tetap tunduk dan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses ini menghasilkan keputusan yang baik, tidak hanya bagi Agnez Mo tetapi juga untuk seluruh pelaku industri hiburan di Indonesia," ujar Wawan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Bawas MA yang diwakili oleh Inspektur Wilayah UU Suradi mengonfirmasi telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.