KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Buntut Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

5 hours ago 3

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) menjadi tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Penetapan tersangka dilakukan usai adanya pengembangan kasus dari penyidik.

"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat, 20 Juni 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi PT IIM telah dilakukan penyidik secara hati-hati. Penyidik tetap mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Budi.

"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," lanjutnya.

Kemudian, kata Budi, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

KPK pun sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Dia juga sudah mulai menjalani persidangan kasus korupsi di PT Taspen bersama mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.

Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tak hanya Kosasih, jaksa juga menjatuhi dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.

Kemudian, jaksa menilai bahwa Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, Kosasih telah menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pasalnya, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional 

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Pun, jaksa menilai bahwa perbuatan ini sudaj memperkaya Kosasih seorang diri senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000. 

Bahkan, perbuatan ini juga sudah memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," beber jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

KPK pun sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Dia juga sudah mulai menjalani persidangan kasus korupsi di PT Taspen bersama mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |