Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan, 23 Juni 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris, yang menyampaikan kliennya akan hadir.
“Akan hadir Senin di Kejagung,” ujar Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Nadiem Makarim di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Nadiem rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook di Kementerian Dikbudristek.
Hanya saja, perihal persiapan dari pihak Nadiem seperti soal dokumen-dokumen yang akan dibawa, Hotman enggan berbicara lebih jauh.
“No komen,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin pekan depan, 23 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap Nadiem terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Harli menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan direncanakan sejak pukul 09.00 WIB.
Adapun surat panggilan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi itu, kata Harli, sudah dilayangkan oleh penyidik sejak hari Selasa, 17 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Harli menyampaikan, bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Nadiem soal perannya sebagai menteri kala proyek itu tengah berjalan.
Dia juga akan dimintai penjelasan soal fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proyek senilai Rp 9,9 triliun.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini,” ucap Harli.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin pekan depan, 23 Juni 2025.