Jakarta, VIVA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) buka suara soal adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa ASN tak boleh bersantai-santai. ASN, kata dia, harus tetap produktif.
"Ya malah sudah dikasih amanah, (jangan) malah kemudian bersantai-santai, tidak produktif, tidak memberi target yang dengan pemerintah," kata HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.
Hidayat Nur Wahid di Senayan, Jakarta
Photo :
- VIVA/Eduward Ambarita
HNW kemudian meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara berkala jika kebijakan itu resmi diterapkan.
"Pemerintah juga harus melakukan evaluasi. Kalau memang ternyata ini tidak produktif ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan, ternyata ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu, 18 Juni 2025.
Nanik berharap nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.
Bahkan, fleksibilitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menjelaskan bahwa aturan Kementerian PAN RB tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.
Halaman Selanjutnya
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu, 18 Juni 2025.