Jakarta, VIVA - Polisi terus menindaklanjuti aksi nekat pengemudi mobil Toyota Calya putih dengan pelat nomor B 2829 UIL yang viral karena menerobos dua gerbang tol tanpa membayar.
Identitas pelaku kini telah diketahui, dan proses penindakan tengah berlangsung di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono.
"Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, cuma prosesnya kita masih tindak lanjuti di Gakkum," katanya Jumat, 20 Juni 2025.
Pihak kepolisian juga telah menginformasikan ke seluruh jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) agar siaga apabila mendapati kendaraan tersebut di jalan. Penindakan langsung akan dilakukan jika kendaraan ditemukan. Mobil tersebut teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan.
Gerbang Tol Jatikarya 2, ruas jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Photo :
- Dok. Bakrie and Brothers
“Kalau nanti menemui di jalan dengan kode seperti itu, pasti akan ditindak,” kata dia.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, polisi menyebut penindakan bisa dilakukan meski tanpa pemanggilan langsung. Hal ini karena pelanggaran sudah terekam dengan jelas melalui kamera.
"Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu. Pasal 278, ada rambu yang dilanggar," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 278 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan. Lebih lanjut, polisi juga mengungkap identitas awal pelaku. Pengemudi diketahui berinisial VT, dan merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara.
"Harusnyakan di gerbang tol itu ada larangan berhenti, melakukan pembayaran, ngetap gitu kan. Nah ini malah diterobos," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, aksi tak terpuji seorang pengendara mobil kembali jadi sorotan publik. Kali ini, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil Toyota Calya putih berpelat B 2829 UIL nekat menerobos gerbang tol otomatis demi menghindari pembayaran.
Salah satunya diposting akun Instagram @otohubdotco. Dalam rekaman video yang diposting, pengemudi mobil tersebut tampak sengaja memepet kendaraan didepannya hingga berhasil lolos tepat sebelum plang pembatas kembali tertutup. Aksi nekat ini dilakukan sebanyak dua kali, pertama di Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan kedua di GT Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat.
"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam dashcam tidak membayar tol. Kejadian terjadi di GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2 Depok, Jawa Barat. Menerobos palang pintu tol bisa dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan jalan tol yang berlaku," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Kamis, 19 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
"Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu. Pasal 278, ada rambu yang dilanggar," kata dia.