Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam panggilan yang sudah dijadwalkan pada Jumat hari ini, 20 Juni 2025.
Sejatinya, Khofifah dipanggil jadi saksi kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KIP (Khofifah Indar Parawansa) meminta agar penyidik menjadwalkan ulang panggilannya sebagai saksi.
"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa alasan tidak hadirnya KIP karena ada keperluan lainnya. Khofifah pun sudah mendapat kiriman surat panggilan dari penyidik sejak 13 Juni 2025.
"(Alasan tak hadir) ada keperluan lainnya," kata Budi.\
KPK juga menjadwalkan panggilan kepada saksi lainnya yakni Anik Maslachah selaku Sekretaris DPW PKB Jawa Timur. Belum diketahui apa yang bakal dicecar penyidik KPK untuk saksi-saksi hari ini.
Pengakuan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, Kamis 19 Juni 2025.
Dia tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.23 WIB. Kusnadi kurang lebih sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Kusnadi mengaku dirinya sudah dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan dari penyidik KPK. Penyidik mencecar soal teknis dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di KPK, Kamis 19 Juni 2025.
Selanjutnya, Kusnadi menyeret nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Dia menuturkan Khofifah pasti mengetahui soal dana hibah pokmas.
"Orang dia yang mengeluarkan masa dia gak tau," kata dia.
Kusnadi menyatakan tidak berharap apa-apa soal dugaan keterlibatan Khofifah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Dia menyerahkan semuanya kepada lembaga penegak hukum yang berwenang yakni KPK.
Lebih lanjut, Kusnadi mengaku tidak mengetahui ada dugaan aliran dana ke KONI Jatim. Pasalnya, dana hibah Pokmas Jatim itu yang mengeksekusinya adalah Kepala Daerah.
"Ya Itu kan juga hibah kan, kan bukan DPRD yang berhibah Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya Kepala daerah," tandas dia.
KPK Pernah Geledah Ruangan Khofifah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak untuk penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Namun, tim penyidik kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur itu tidak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil.
Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih, dalam penanganan perkara, KPK bisa melakukan penggeledahan di mana saja untuk mencari barang bukti, terutama lokasi-lokasi yang diduga ada bukti perkara yang sedang diproses.
KPK tak hanya menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil, melainkan juga ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
“Proses penggeledahan sudah selesai dan, informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri.
Sekretariat Daerah juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain yang diperlukan kepada penyidik KPK, ujar Ali, menambahkan.
Diketahui, Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Halaman Selanjutnya
Dia tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.23 WIB. Kusnadi kurang lebih sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.