Satpam PN Surabaya Ungkap Kode Kamar Transferan Duit dari Pengacara Ronald Tannur

4 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida turut mengungkapkan adanya kode dalam transferan yang diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia menyebut bahwa Lisa pernah mentransfer uang dengan menggunakan istilah jumlah kamar yang berarti nominal uang dalam juta.

Sepyoni menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ke mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sepyoni mulanya menjelaskan bahwa dirinya telah menerima transferan uang dari Lisa Rachmat.

"Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?," tanya jaksa.

"Siap bu," ucap Sepyoni.

"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?," tanya jaksa.

"Iya benar," kata Sepyoni.

Kemudian, Sepyoni menjelaskan bahwa Lisa mengirimkan uang sebanyak Rp 25 juta untuk dibagikan. Pembagian uang itu menggunakan istilah jumlah kamar. 

Lebih lanjut, kata Sepyoni, Lisa memberikan perintah pembagian uang melalui pesan WhatsApp.

"Soal transfer Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari Bu Lisa," sahut Sepyoni.

"Ditunjukan kepada?," tanya jaksa.

"Ke HP saya," jawab Sepyoni.

Selanjutnya, Sepyoni menuturkan bahwa Lisa mengartikan istilah jumlah kamar yang disampaikan Lisa sebagai nominal uang dalam juta. 

Dia mengatakan Lisa memintanya membagi ke Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti senilai Rp 10 juta, staf Panmud PN Surabaya, Yudhi senilai Rp 5 juta dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto senilai Rp 10 juta.

"Bisa saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?," tanya jaksa.

"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya, itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung," jawab Sepyoni.

"Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?," tanya jaksa.

"Iya," jawab Sepyoni.

Kemudian, Sepyoni mengatakan uang itu sudah diserahkan kepada Uji dan Yudhi. Namun, uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak.

"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" tanya jaksa.

"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," jawab Sepyoni.

"Tapi sisanya sudah diberikan?," tanya jaksa.

"Iya," jawab Sepyoni.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menuturkan uang itu diberikan oleh Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur sesuai pesanan. Tiga hakim yang dipilih yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” jelas jaksa.

Tak hanya itu, Rudi juga didakwa menerima suap dengan total konversi senilai Rp21.141.956.000. Nominal uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang Rupiah lebih dari Rp1,7 miliar, mata uang asing USD383.000 dan SGD 1.099.681.

“Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581,” ujar Jaksa.

Jaksa meyakini bahwa uang tersebut dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatannya. Dugan suap itu juga  berlawanan dengan kewajiban dirinya sebagai Ketua PN Surabaya.

Pun, jaksa menuturkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang mestinya Rudi melapor ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. 

"Dan, terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tutur Jaksa.

Dalam perkara itu, terdakwa Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

"Iya benar," kata Sepyoni.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |