Kejagung Periksa Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Chromebook Senin 23 Juni 2025

4 hours ago 3

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:20 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Kejaksaan Agung, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin pekan depan, 23 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap Nadiem terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022.

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Harli menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan direncanakan sejak pukul 09.00 WIB.

Adapun surat panggilan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi itu, kata Harli, sudah dilayangkan oleh penyidik sejak hari Selasa, 17 Juni 2025.

Harli menyampaikan, bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Nadiem soal perannya sebagai menteri kala proyek itu tengah berjalan.

Dia juga akan dimintai penjelasan soal fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap proyek senilai Rp 9,9 triliun.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini,” ucap Harli.

“Kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa belum mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Pemanggilan saksi, semua tergantung kebutuhan penyidik yang hingga kini masih berusaha mengungkap kasus itu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

 “Saya kira nanti akan kita lihat bagaimana perkembangannya dan pihak-pihak mana yang akan dipanggil oleh penyidik,” katanya, Jumat, 13 Juni 2025.

Sehingga, lanjut Harli, pemanggilan terhadap Nadiem juga bakal tergantung dari alat bukti dan keterangan para saksi. Termasuk keterangan dari tiga mantan staf khususnya yang kini tengah diperiksa Kejagung.

“Itu (pemeriksaan Nadiem) sangat tergantung bagaimana fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Terhadap, baik tiga orang stafsus ini maupun pihak-pihak yang sudah diperiksa,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” imbuh dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |