Komisi III DPR Dalih Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Bisa Tergesa-gesa

5 hours ago 2

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:57 WIB

Jakarta, VIVA –  Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Meskipun, ada desakan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Dia pun meminta publik untuk bersabar. Sebab, saat ini pihaknya harus menuntaskan pembahasan RUU KUHAP sebelum lanjut membahas RUU Perampasan Aset.

“Ya kita tunggu saja penyelesaikan hukum acara pidana kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

Nasir lantas mengungkap adanya pandangan dari pakar hukum yang menilai RUU RUU perampasan aset itu belum dibutuhkan. 

Di satu sisi, pihaknya juga ingin melihat relevannya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung untuk memulihkan aset yang disita dan dirampas dari kejahatan korupsi.

“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa,” tutur dia.

Meskipun penting, Nasir menyebut penyelesaian hukum acara pidana juga perlu difokuskan untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan

“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” tegas Nasir.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku mendapatkan telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sambungan telepon itu, dia mendapat kabar bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah telah diterima DPR

Hal itu disampaikan Habiburokhman di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

"Saya tadi waktu bapak bicara, ditelepon dari Pak Dasco, masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulilah sudah ada," kata Habiburokhman.

"Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa. Tapi enggak apa-apa, kita terima dulu audiensinya ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menjelaskan alasan pihaknya mengebut pembahasan RUU KUHAP selama masa reses. Dia menyebut, pembahasan dikebut karena kondisinya kini sudah darurat.

"Kenapa cepat Pak? Karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan mengamuatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tutur dia. 

Halaman Selanjutnya

“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” tegas Nasir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |