Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan, Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Kristomei mengatakan, bahwa kunjungannya ke Kejagung itu untuk membahas pengakuan dari tersangka Marcella Santoso.
Sebelumnya sempat diputar video pernyataan Marcella Santoso, soal pengerahan buzzer yang turut menyinggung beberapa isu termasuk isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Kedatangannya kali ini ke Kejaksaan itu, kata Kristomei, untuk mendengarkan penjelasan dari penyidik soal temuan dari pengakuan tersangka Marcella Santoso tersebut.
“Nah, jadi kenapa sih diramaikan, apa motivasinya, ini yang perlu kami dalami. Dan siapa sih aktor yang meributkan ini, dan kenapa, itu yang harus kita tahu. Sehingga masyarakat dibuat gaduh hari ini dengan narasi-narasi negatif atau konten-konten negatif tadi,” ujar Kristomei kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, 20 Juni 2025.
Kristomei menyebutkan, dari data yang diperoleh bahwa tersangka Marcella Santoso mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta dan US$ 2 juta untuk mendorong isu itu. Oleh karenanya, Kristomei melanjutkan, dari aliran dana tersebut nantinya akan ditindaklanjuti untuk mengetahui lebih jauh siapa saja yang terlibat.
“Ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu, sehingga adanya aliran dana ke tempat-tempat tadi ya. Yang tadi saya sebutkan, ada ke LSM tertentu, yayasan tertentu, orang-orang tertentu, dan para-para buzzer tadi,” kata Kristomei.
Kristomei menjelaskan, memang saat ini ada beberapa data yang akan ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Khususnya mengenai keterlibatan pihak lain lantaran bukan Marcella yang dinilai ahli mengusung isu-isu tersebut.
Sementara untuk RUU TNI, Kristomei menjelaskan bahwa tidak ada perubahan besar dalam institusi. Hanya ada perubahan terkait dengan batas pensiun yang diperpanjang. Dalam proses pembahasan ini sebelumnya memang menjadi perhatian publik.
“Undang-undang TNI Nomor 3 tahun 2025 ya, dengan undang-undang nomor 34 tahun 2024, nggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ. Dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ,” kata dia.
Sebelumnya, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan dalam perkara suap vonis lepas korporasi CPO, Marcella Santoso, akhirnya buka suara.
Dalam video klarifikasi yang ditayangkan Kejaksaan Agung RI, Marcella menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pihak-pihak yang telah dirugikan oleh konten yang dibuatnya. Marcella mengaku membuat konten-konten yang menyerang institusi Kejaksaan hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” kata Marcella, Selasa, 17 Juni 2025.
Konten-konten tersebut disebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menyebarkan isu-isu sensitif seperti RUU TNI juga Indonesia Gelap.
“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik. Dan, bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Undang-undang TNI Nomor 3 tahun 2025 ya, dengan undang-undang nomor 34 tahun 2024, nggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ. Dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ,” kata dia.