Jadi Saksi Meringankan, Teman Kuliah S3 Ungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ngeluh Namanya Dicatut Seseorang

4 hours ago 1

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:31 WIB

Jakarta, VIVA – Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak pernah menawarkan jabatan kepada rekan seangkatannya di Universitas Pertanahan (Unhan). 

Teman kuliah S3 Hasto itu turut dihadirkan menjadi salah satu saksi meringankan di sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

Mulanya, Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan terkait pernah atau tidaknya Hasto menawarkan jabatan kepada rekan-rekannya yang merupakan anggota TNI. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat jelang ikuti persidangan pemeriksaan saksi ahli meringankan di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Saudara sendiri pernah tidak mendengar bahwa dia menawarkan jabatan kepada teman-teman yang lain? Misalnya yang satu angkatan itu, apakah dia yang saudara saksi katakan tadi yang berasal dari angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara untuk mendapat jabatan-jabatan tertentu. Mengingat kedekatan Pak Hasto dengan pejabat-pejabat tertentu di negeri ini ketika itu?" tanya Maqdir di ruang sidang.

Cecep lantas menyatakan tak mendengar hal tersebut. Sebab, Hasto dengan rekan sekampusnya sebatas berkumpul dan berbincang. 

"Sepanjang yang saya ketahui, itu nggak pernah ya. Jadi yang dilakukan ya itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin sekarang bahkan olahraga terus," ucap Cecep 

"Jadi nggak ada ya. Karena gini, rata-rata mereka juga kan kalau mau ketemu nanya, eh mau ketemu nggak? Biasanya ngajak saya, misalnya, kan malu juga aku sendiri mungkin ya. Jadi sepanjang yang saya tahu sih nggak ada ya," kata Cecep. 

Selain itu, selama menjalani pertemanan dengan Hasto, kegiatan yang kerap dilakukan Sekjen PDIP yaitu bersama berdiskusi mengenai geopolitik. 

Namun, Cecep mengetahui Hasto sempat mengeluh karena namanya dicatut atau digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menjanjikan jabatan kepada orang lain. 

Hanya saja, Cecep tak mempertanyakan lebih jauh perihal tersebut. Alasannya karena merasa bukan kewenangannya untuk mengetahuinya. 

"Jadi gini, kalau kepada saya gak pernah. Tapi Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang nggak tegaan juga ya, Pak Hasto mungkin nggak tegaan ya atau juga beliaunya juga, apa ya," ujarnya.

"Pokoknya kayak gak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya. Tapi kan saya nggak mau saya terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut ya," kata Cecep.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Jadi nggak ada ya. Karena gini, rata-rata mereka juga kan kalau mau ketemu nanya, eh mau ketemu nggak? Biasanya ngajak saya, misalnya, kan malu juga aku sendiri mungkin ya. Jadi sepanjang yang saya tahu sih nggak ada ya," kata Cecep. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |