MA Terbitkan Surat Edaran Hakim Dilarang Hidup Hedon, KPK Beri Tanggapan

7 hours ago 4

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran untuk para hakim di lembaga peradilan agar tidak menerapkan gaya hidup hedon atau mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons MA.

KPK mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. KPK menilai imbauan tersebut selaras dengan pemberantasan korupsi.

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK di antaranya melalui sembilan nilai antikorupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras yang sering disingkat Jumat Bersepeda KK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 24 Mei 2025.

Budi mengatakan dengan adanya Surat Edaran MA menyatakan lembaga peradilan punya peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia. Hal itu termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dengan pemberantasan korupsi yang efektif bisa beri efek jera bagi pelaku sekaligus rasa keadilan. Selain itu, bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

Sebelumnya, MA menerbitkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim terkait gaya hidup mewah atau hedonisme. Surat larangan itu sudah diterbitkan MA pada Kamis 15 Mei 2025.

Adapun larangan MA itu tertuang dalam surat edaran nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI yang menerbitkan surat edaran itu.

"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal," demikian isi surat edaran MA dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.

MA menjelaskan sebagai bagian dari lembaga peradilan mesti menyadari setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.   

"Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan," lanjut bunyi dari surat edaran MA.

Menurut MA, dengan penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity. Lalu, bisa menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik.

"Sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tulis surat edaran MA.

MA pun meminta hakim beserta keluarganya harus komitmen jalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas. Hal itu dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.

Imbauan MA dalam surat edaran itu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, MA menerbitkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim terkait gaya hidup mewah atau hedonisme. Surat larangan itu sudah diterbitkan MA pada Kamis 15 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |