Dukung Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo, PKS: Daripada Mati Suri

4 hours ago 1

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:10 WIB

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang digagas mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia menilai Satgas Saber Pungli memang tidak jelas tupoksinya, tidak efektif, dan tidak implementatif. Menurut dia, pemberantasan pungli yang dilakukan satgas itu juga tidak terlalu signifikan.

“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Juni 2025.

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI

Photo :

  • VIVA/Ilham Rahmat

Politisi PKS ini kemudian mengungkap sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), itu sudah memiliki program tersendiri untuk membantu memberantas pungli.

“Misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah, itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah tetap memberantas pungli-pungli mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar, walaupun satgas tersebut sudah tidak ada.

“Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini,” tegas Nasir.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Adapun, Satgas itu dibentuk oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," lanjutnya.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK.

Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman Selanjutnya

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |