Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

4 hours ago 2

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

Jakarta, VIVA – Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Klaster Riset Hukum Acara FHUI) menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial atau proses persidangan yang tidak adil dalam sidang perkara dugaan tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Hal ini merupakan salah satu simpulan Klaster Riset Hukum Acara FHUI yang melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM). Eksaminasi difokuskan pada sejumlah permasalahan hukum yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.

Para pakar yang menjadi eksaminator, yakni Dr Febby Mutiara Nelson, Prof Rosa Agustina, Dr Sri Laksmi Aninditas, Prof Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Dr. Hendry Julian Noor, Dr Yuli Indrawati, Prof Topo Santoso, Dr Flora Dianti, dan Choky Risda Ramadhan.

“Apakah putusan ini mencerminkan adanya fair trial, due process of law, dan proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana? Tadi sudah kita dengarkan dari perdata, pidana keuangan negara, dan kemudian pidana materiil, dan kemudian acara, semuanya menggambarkan bahwa di dalam putusan ini terdapat unfair trial,” kata Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu 11 April 2026.

Ketua Tim Eksaminator itu menyatakan, unfair trial atau peradilan yang tidak adil ini salah satunya tampak dengan sempitnya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dinilai telah melanggar hukum acara pidana, melanggar prinsip-prinsip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan konvesi tentang hak terdakwa yang telah diratifikasi Indonesia.

“Yang kedua, unfair trial terlihat pada efisiensi tenggang waktu perkara. Di mana majelis hakim tetap menekankan pada keterbatasan waktu persidangan. Menyampaikan bahwa ini targetnya harus selesai, terdakwanya akan habis masa tahanan. Kalau habis masa tahanan, dia akan keluar demi hukum. Itu yang disampaikan oleh hakim dan itu dimasukkan ke dalam pertimbangannya,” kata Febby.

Halaman Selanjutnya

Bahkan, dalam rekaman video persidangan, hakim mengakui kesalahannya yang secara tidak langsung merasa tidak adil dalam persidangan tersebut. Pernyataan hakim itu disampaikan di depan persidangan yang didengarkan oleh semua yang hadir di dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |