VIVA – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi yang melibatkan DJ Panda dan aktris Erika Carlina memasuki babak baru. Setelah laporan polisi teregistrasi sejak 19 Juli 2025 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada 30 September, kini proses Restorative Justice (RJ) mulai dibahas.
Kuasa hukum Erika Carlina akhirnya memberikan penjelasan lengkap mengenai arah pertemuan RJ kedua yang digelar bersama pihak DJ Panda. Berikut ini penjelasan lengkap kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Erika Carlina dan DJ Panda
Mohammad Faisal menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari pengajuan RJ sebelumnya yang sempat mandek. Pada mediasi pertama, pihak DJ Panda belum memberikan proposal perdamaian yang jelas sehingga proses dianggap deadlock.
“Terkait dengan materi-materi sebagaimana yang dibahas adalah pada poinnya adalah menyamakan persepsi. Di mana pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf dan seterusnya,” jelasnya kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, artinya polisi telah menemukan minimal dua alat bukti. Ancaman hukuman yang dikenakan pun bukan main-main. Menurut Faisal, Pasal 45A ayat 2 UU ITE memiliki ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Menanggapi pertanyaan apakah laporan akan dicabut jika DJ Panda meminta maaf, Faisal memberi jawaban hati-hati.
“Kurang tahu, belum mengarah ke sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema RJ, prinsipnya adalah pemulihan hak korban, bukan semata-mata penghapusan perkara. Erika pun tidak memberikan syarat khusus seperti rumor yang beredar.
“Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif,” ujarnya.
Artinya, keputusan damai sangat bergantung pada sikap DJ Panda, apakah ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan tulus.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Erika hanya menunggu itikad baik dari pihak DJ Panda untuk mengakui perbuatannya, bukan malah dengan menyanggah.
“Kalau Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya… bukan dengan dalam hal menyanggah,” ujarnya lagi.
Jika DJ Panda meminta maaf secara terbuka dan memenuhi prinsip RJ, peluang damai tetap ada. Namun keputusan final tetap menunggu arahan langsung dari Erika. Walaupun RJ sedang diproses, polisi tetap melanjutkan penyidikan.
Status Kasus Naik ke Penyidikan, DJ Panda Bakal Jadi Tersangka?
Kasus DJ Panda naik penyidikan dan berpotensi terus berlanjut jika Restorative Justice gagal. Pengacara Erika ungkap detail proses hukum dan soal penetapan tersangka.
VIVA.co.id
14 November 2025

4 weeks ago
4









