Jakarta, VIVA – Muncul fakta bahwa putra Siti Nurbaya, Ananda Tohpati, berada di rumah saat tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi berbeda, termasuk kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Penggeledahan diketahui dilakukan pada Rabu, 28 Januari dan Kamis, 29 Januari 2026. Penggeledahan sendiri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Iya benar, yang bersangkutan (Ananda Tohpati) di rumah beliau, SN (Siti Nurbaya),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin, 2 Maret 2026.
Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya. Penyidik saat ini masih fokus mengurai berbagai barang bukti yang telah diamankan, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.
“Belum (dijadwalkan), jadi kita saat ini masih meneliti banyak sekali barang bukti, barang bukti elektronik yang kita sita pada saat itu. Itu semua lagi kita teliti dan kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap beberapa orang swasta, orang-orang swasta yang berhubungan dengan tata kelola sawit itu dalam khususnya adalah proses-proses pengalihan kawasan hutan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pasca menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024, Kejaksaan Agung bersiap menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan pemanggilan Siti Nurbaya akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” katanya di Kejagung, Jumat, 30 Januari 2026.
Alex Noerdin Meninggal, Kejagung Ungkap Alasan Kasus Korupsi yang Menjeratnya Gugur
Status hukum mendiang Alex Noerdin akhirnya mendapat kepastian. Kejagun menegaskan, perkara pidana yang menjerat eks Gubernur Sumsel itu otomatis gugur pasca meninggal.
VIVA.co.id
26 Februari 2026

1 week ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
