Fantastis! Nilai Kawasan Eks Hotel Sultan yang Dieksekusi Rp 28,9 Triliun

3 days ago 2

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menyebut nilai kawasan eks Hotel Sultan yang dieksekusi pihaknya mencapai Rp 28,9 triliun.

Menurut dia, eksekusi lahan dan bangunan di kawasan elite Jakarta tersebut menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaksanaan eksekusi ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST," ujar Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat

Dia mengatakan lahan yang dieksekusi berupa tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Adapun duduk sebagai pemohon dalam gugatan, yakni Menteri Sekretaris Negara dan tergugat PT Indobuildco.

Dalam amar putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst, di antaranya memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat bidang tanah HGB Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.

Kemudian, menyatakan secara hukum putusan perkara itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad).

Sunoto menegaskan proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya hukum acara perdata. Proses eksekusi pada pagi hari tadi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus Parmika Ahyar, dengan dibantu para panitera muda dan para juru sita.

Untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir pula dalam proses tersebut para pihak dalam perkara.

Proses pengosongan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap selama 1 bulan ke depan dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditegaskan bahwa seluruh barang bergerak milik termohon eksekusi akan diinventarisasi secara cermat dan terdokumentasi, kemudian dipindahkan serta dititipkan di fasilitas pergudangan di wilayah Jababeka, yaitu ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia serta Kawasan Industri MM 2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo.

Dengan dieksekusinya lahan tersebut, ia menuturkan maka aset senilai Rp28,9 triliun akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara.

Halaman Selanjutnya

"Angka Rp28,9 triliun dimaksud sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |