Kejagung Didesak Tuntaskan Penelusuran Aset Eddy Tansil

2 hours ago 1

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:38 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk melanjutkan penelusuran aset milik buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil.

Desakan itu muncul setelah Kejagung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, yang sebagian berasal dari hasil penelusuran aset Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Advokat Tri Adhyaksa Viravibawa menilai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih belum tuntas. Sebab, menurut dia, masih terdapat kewajiban pengembalian uang pengganti yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.

Tri mengatakan dirinya membawa amanah dari sang ayah, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil pada era 1990-an.

Menurut dia, tim jaksa saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, bahkan nilai aset yang berhasil diamankan disebut melampaui tuntutan negara.

“Tim jaksa itu sudah bekerja lebih dari tuntutan negara. Bahkan, hitungan kasar saya, nilainya bisa hampir Rp2 triliun jika dihitung dengan harga sekarang,” ujar Tri, Minggu, 21 Juni 2026.

Tri menjelaskan, aset-aset hasil penyitaan tersebut kemudian diserahkan kepada sejumlah bank pemerintah atas permintaan Menteri Keuangan saat itu, Mar'ie Muhammad, dengan persetujuan Jaksa Agung Singgih.

Beberapa bank yang disebut menerima aset tersebut antara lain Bapindo, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim dan BNI.

Menurut Tri, terdapat kesepakatan bahwa apabila aset-aset tersebut dijual atau dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan setelah menutup kerugian negara wajib dikembalikan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas,” katanya.

Karena itu, Tri meminta Kejagung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kerugian negara yang masih tersisa dapat dipulihkan.

Halaman Selanjutnya

Ia juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara nilai aset yang baru diumumkan Kejagung dengan data yang dimilikinya. Tri mengaku masih menyimpan fotokopi dokumen dan data aset hasil penyitaan yang dilakukan puluhan tahun lalu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |