Jakarta, VIVA – Katib Syuriyah PCNU Jombang 2017-2022, Ahmad Samsul Rijal atau Gus Rijal mengatakan tiga poin seruan Masyayikh Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, 4 Muharam 1448 H-20 Juni 2026 M menjadi antiklimaks dari situasi Konbes dan Munas NU yang memanas jelang pembukaan.
Ia menilai pertemuan tersebut bisa meredam ketegangan antar faksi di PBNU.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun seruan tersebut meliputi, pertentangan tentang syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA berbasis struktur syuriyah dan zonasi serta rangkap jabatan fungsionaris Ketua Umum PBNU; menguatkan akar NU dengan mengembalikan muktamar bertempat di pesantren, dan akhlaq berjam’iyyah untuk menjaga kesatuan dalam menempuh permusyawaratan.
Bahkan hasil pertemuan 13 masyayikh sepuh di kediaman KH M. Abdurrohman Al-Kautsar itu, dinilai menjadi tamparan keras bagi pihak yang ingin memanfaatkan jam’iyyah NU untuk memenangkan kepentingan personal beserta kelompoknya. Hal itu terlihat secara vulgar dari rancangan materi yang didesain dan pola ketat yang terarah dalam pelaksanaan Konbes dan Munas NU.
Gus Rijal menyatakan, salah satu materi yang disisipkan dan mendapat perhatian masyayikh NU adalah masalah rangkap jabatan fungsionaris. Norma ini ditujukan untuk memberi peluang pada jabatan ketua umum PBNU mendatang, dirangkap jabatan politik di pemerintahan, terutama, menteri.
“Sekarang, siapa saja kader NU yang menjadi menteri dan berpeluang serta disebut namanya dalam bursa kandidat celon ketua umum PBNU. Ada Prof. Nasaruddin Umar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Gus M. Irfan Yusuf. Semuanya menjadi bagian pemerintah atau kekuasaan dan memiliki kedekatan dengan istana. Potensi ini dengan ketokohan sebagai kader NU yang digunakan untuk mengambil peluang posisi tertinggi di PBNU,” kata Gus Rijal dalam keterangannya, Minggu, 21 Juni 2026.
Gus Rijal menjelaskan bahwa menyisipkan materi rangkap jabatan untuk dibahas dan diputuskan dalam Konbes dan Munas tahun 2026 di Ploso Kediri, ditujukan untuk dapat merubah batasan dalam ART NU yang mengatur posisi tertentu di struktur NU tidak boleh merangkap jabatan politik, salah satu jabatan politik itu adalah menjadi Menteri.
Halaman Selanjutnya
Gus Rijal menambahkan ART NU hasil muktamar Lampung, Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, pasal 51, ayat (4), (5) dan (6) menegaskan bahwa ketua umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

2 hours ago
1














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6682149/original/080813600_1779504411-20260522_095154.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)