Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean, Kita Enggak Setuju!

1 week ago 8

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar di media sosial yang menyebut bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencapai Rp 16 juta per bulan.

Menurutnya, besaran gaji tersebut terlalu tinggi, sementara pemerintah sendiri diakuinya belum menetapkan angka final mengenai penghasilan manajer koperasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Kalau segitu ya kita tidak setujui saja, selesai," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Saat ini, besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih diakuinya masih dibahas oleh pemerintah, dan kabarnya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, Purbaya mengaku jika keputusan terkait hal itu sampai saat ini belum mencapai angka final.

"(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," ujarnya.

Diketahui, sebelum ramai beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa gaji manajer Kopdes Merah Putih mencapai Rp 16,25 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rinciannya yakni gaji pokok Rp 8 juta, tunjangan jabatan Rp 2 juta, insentif kinerja Rp 1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp 750 ribu, uang makan Rp 1 juta, tunjangan komunikasi Rp 500 ribu, dan uang transpor Rp 1 juta.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa gaji manajer Kopdes Merah Putih selama dua tahun pertama operasinya, akan bersumber dari APBN. Skema itu dianggap sebagai jembatan untuk mendukung operasional koperasi di tahap awal, sebelum koperasi mampu membiayai kegiatan usahanya secara mandiri dari pendapatan yang diperoleh.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria

Utang Whoosh Diambil Alih Kemenkeu, Purbaya Jamin Tak Akan Bebani APBN

Hasil pertemuan itu memutuskan bahwa utang Whoosh dialihkan ke Kemenkeu, dimana proses pengalihannya ditargetkan rampung pada sekitar tengah September 2026 mendatang.

img_title

VIVA.co.id

5 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |