Kemenhut Tegaskan PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra dalam Pengendalian Karhutla di Areanya

1 hour ago 1

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak boleh melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara business as usual.

"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti di Jakarta, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rapat dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kementerian Kehutanan, perwakilan Dinas yang membidangi sektor kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.

Laksmi mengatakan, ukuran ketaatan PBPH mencakup sejak dari kesiapan sarpras, sumber daya dan sistem deteksi dini; sikap proaktif melakukan pencegahan dan pelaporan; kualitas mobilisasi dan respon cepat saat terjadi kebakaran; tingkat kolaborasi dan kontribusi dalam kerjasama dengan berbagai pihak; hingga kinerja dan kualitas hasil penanganan.

“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.

Pada kesempatan tersebut disampaikan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla pada areal PBPH, yaitu masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang harus meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan," tambah Laksmi.

Ditjen PHL menekankan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Aparat, korporasi, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya yang melaksanakan penanganan secara terpadu membutuhkan kecepatan dan keterbukaan informasi agar semua respon berjalan cepat, efisien, dan efektif.

Halaman Selanjutnya

"Teknologi informasi deteksi cepat sudah tersedia dan mudah diakses. Bahkan sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan sudah pada tingkatan penyampaian alert kepada para pengelola kawasan," imbuh Laksmi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |