Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ada usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana yang berbentuk sekolah, pesantren, hingga rumah sakit tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.
"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan, tapi udah atas nama negara," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tersebut tetap dapat diambil alih negara, tetapi sekolah, pesantren, maupun rumah sakit yang berada di atas aset itu tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR merumuskan RUU Perampasan Aset dengan menyeimbangkan dua tuntutan utama publik, yakni mempercepat pengesahannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
"Undang-undang harus produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan," katanya.
Menurut dia, terdapat kekhawatiran RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk menyerang lawan politik maupun membungkam pihak yang kritis.
Karena itu, DPR akan memperkuat mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Selain itu, Komisi III DPR masih membahas kelembagaan yang nantinya menjalankan mekanisme perampasan dan pengelolaan aset, termasuk opsi mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI atau membentuk lembaga baru.
"Kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik. (Ant)
BGN Diminta Tegas, Sari Yuliati Desak Evaluasi Menyeluruh Kasus 352 Siswa Keracunan MBG
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, anggota DPR RI Dapil NTB II, menyampaikan keprihatinan atas kejadian keracunan yang dialami 352 siswa di Lombok Tengah, NTB, kemarin.
VIVA.co.id
12 September 2026

1 hour ago
1













