36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Mendagri: Kita Pelajari Positif dan Negatifnya

1 hour ago 1

Senin, 14 September 2026 - 13:48 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal puluhan ribu kepala desa yang meminta agar masa jabatannya diperpanjang. Menurutnya, saat ini hal tersebut tengah dipelajari dampak positif dan negatifnya.

"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," kata Tito di DPR RI, Senin, 14 September 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, sebanyak 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan.

Aspirasi itu disampaikan oleh kepala desa di hadapan pimpinan DPR RI pada Rabu, 9 September 2026 lalu.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini.

"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.

Menurut dia, perkumpulannya itu juga meminta agar para kades petahana saat ini diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu, dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan keberlanjutan itu, dia mengatakan para kepala desa akan lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti Maka Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa," katanya.

Polri menangkap seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT ASLI RI

Buron Kasus Dugaan Penggelapan Jabatan pada PT ASLI RI Ditangkap Usai Kabur ke Singapura, Diduga Terima Rp4,6 M

Pelarian Erick Soedjasa, buron kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya berakhir.

img_title

VIVA.co.id

11 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |