Sok Jago Ancam 'Piting Leher' Nasabah, Matel di Jakbar Berujung Ditangkap Polisi

1 hour ago 1

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30) diamankan usai bertindak meresahkan di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB hingga di media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nasriadi menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan. 

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Dia menuturkan, peristiwa ini berawal saat pelaku ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima pihak leasing. 

Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. 

"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ungkap dia. 

Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Tersangka pun terancam Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, melakukan penagihan tidak dapat boleh dilakukan dengan intimidasi. Dia mengatakan perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Budi. 

 “Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Ilustrasi debt collector atau mata elang.

Debt Collector yang Paksa Masuk ke Dalam Mobil Targetnya Ditangkap Polisi

Heboh di media sosial debt collector yang diduga memaksa masuk paksa ke dalam mobil dan melakukan kekerasan pada pengendara yang tengah melaju di kawasan Cengkareng.

img_title

VIVA.co.id

24 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |