Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

3 weeks ago 14

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Denpasar, VIVA – Seorang selebgram muda, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan terkait kasus promosi judi online. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/10/2025).

Dalam surat tuntutan, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menegaskan bahwa Vienna terbukti bersalah karena secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik bermuatan perjudian.

"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan," kata JPU Ni Putu Eriek Sumyanti.

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemenkomdigi.

Photo :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jaksa juga menyoroti bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online yang kini menjadi fokus utama. Namun, Vienna dianggap kooperatif selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta menyesali perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika Vienna, yang dikenal sebagai selebgram, freelancer, sekaligus endorser asal Tangerang, memanfaatkan akun media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online. Ia memiliki akun Instagram @Viennaa.Parinussaaa dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa, serta WhatsApp aktif.

Dari akun Instagram tersebut, Vienna diketahui mengunggah story berisi tautan dan watermark situs judi online "KYOTA98". "Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," jelas JPU.

Aksi Vienna berlangsung sejak 11 Februari hingga 16 April 2025 dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.

Kuasa hukum Vienna, Mochammad Lukman Hakim, menyebut kliennya menerima tawaran dari seseorang bernama 'Cindy' untuk memposting tautan situs tersebut. Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp dengan nomor tertentu.

"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram," ujar Lukman.

Setelah mengunggah, Vienna diminta mengirim bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin maupun admin dengan nama crypto endorsement (cindy). Dari aktivitas itu, Vienna mendapatkan bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per posting.

Transaksi yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pemasukan, di antaranya Rp4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer ratusan ribu di Februari 2025, serta Rp1 juta pada 16 Maret 2025.

"Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Lukman.

Walaupun akun Instagram Vienna bersifat privat, dengan jumlah pengikut puluhan ribu unggahan itu tetap dinilai berpotensi luas menyebarkan akses perjudian. Dalam praktiknya, ia membuat story dengan menyematkan tautan serta watermark situs, menggunakan foto atau video sebagai latar.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.  (ANTARA)
 

Halaman Selanjutnya

Kuasa hukum Vienna, Mochammad Lukman Hakim, menyebut kliennya menerima tawaran dari seseorang bernama 'Cindy' untuk memposting tautan situs tersebut. Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp dengan nomor tertentu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |