Jakarta, VIVA – Polemik pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat setelah laporan bahwa sebagian driver hanya menerima Rp50 ribu dari perusahaan aplikator mereka. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil perusahaan aplikator untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas besaran bonus yang dinilai sangat minim itu.
Respons Tegas Wamenaker: "Saya Naik Darah!"
Saat ditemui di acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa 1 April 2025, Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan tegas menyatakan bahwa pemanggilan terhadap perusahaan aplikator ojol adalah langkah yang tidak bisa ditunda.
"Panggil, kita bakal panggil! Oke?" ucapnya dengan nada geram, seperti dilansir Antara.
Ketika ditanya kapan tepatnya perusahaan aplikator akan dipanggil, Immanuel tidak memberikan tanggal pasti, tetapi menekankan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan.
Bahkan, ia tak bisa menyembunyikan emosinya saat ditanya lebih lanjut tentang pengemudi ojol yang hanya menerima BHR Rp50 ribu.
"BHR? Lu mau gue jawab kasar atau baik? Langsung naik darah nih gue soal BHR!" ujar Immanuel dengan ekspresi kesal.
Menaker Juga Siap Bertindak
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menyatakan kesiapannya untuk memanggil perusahaan aplikator yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya terhadap para pengemudi ojol.
Pada Selasa 25 Maret 2025, Menaker menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojek online. Selain itu, ia juga membuka ruang bagi para pengemudi ojol untuk melapor jika merasa dirugikan.
"Nggak apa-apa, kita terima aduan. Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang perlu ditindaklanjuti, kita klarifikasi dan panggil aplikatornya," ujar Menaker.
Serikat Pekerja: Ratusan Ojol Tidak Terima BHR yang Layak
Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai harapan. Bahkan, 80 persen dari jumlah tersebut hanya mendapatkan Rp50 ribu.
Atas dasar itu, SPAI telah melaporkan hal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan dugaan bahwa perusahaan aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran dari Kemnaker terkait pemberian bonus yang layak bagi pengemudi ojol.
"Kami berharap Kemnaker bisa memanggil para aplikator, bukan hanya untuk klarifikasi, tetapi juga untuk memberi sanksi jika memang ditemukan pelanggaran. Pengemudi ojol berhak mendapatkan bonus sesuai arahan Presiden," tegas Lily.
Harapan Ojol: Keadilan dan Bonus yang Layak
Para pengemudi ojol yang merasa dirugikan berharap agar pemerintah segera bertindak dan memastikan mereka mendapatkan haknya. Di tengah biaya hidup yang semakin meningkat, pemberian BHR yang hanya Rp50 ribu dianggap tidak sebanding dengan kerja keras mereka yang terus beroperasi demi memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan adanya langkah tegas dari Kemnaker, para pengemudi ojol menanti kepastian mengenai pemanggilan aplikator serta potensi kebijakan baru yang lebih berpihak kepada mereka.
Halaman Selanjutnya
Menaker Juga Siap Bertindak