Jakarta, VIVA – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, atau yang biasa disapa Mayor Teddy mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel atau Letkol.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/236/1/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) bagi Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489.
Dengan demikian, Teddy kini resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI terhitung mulai 25 Februari 2025.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi ini benar adanya," ujar Wahyu saat dihubungi pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana
Wahyu juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat yang diterima Teddy sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Proses ini telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di TNI serta didasarkan pada regulasi perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Presiden (Perpres). Dari segi administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi," tambahnya.
Kenaikan pangkat ini juga memicu pertanyaan publik mengenai besaran gaji yang akan diterima Teddy setelah naik dari Mayor ke Letnan Kolonel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota TNI, Letnan Kolonel tergolong dalam Perwira Menengah (Golongan IV).
Gaji pokok untuk pangkat ini berkisar antara Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400 per bulan, lebih tinggi dibandingkan pangkat Mayor yang berkisar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 per bulan.
Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya
Photo :
- Instagram/tedskygallery
Berikut adalah daftar gaji anggota TNI berdasarkan pangkat:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900— Rp2.617.500
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500— Rp2.538.100
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900— Rp2.699.400
- Kopral Satu: Rp1.858.900— Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600— Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100— Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.103.700— Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500— Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400— Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400— Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500— Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000— Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.735.300— Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800— Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100— Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.000.100— Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900— Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700— Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Mars. Pertama: Rp3.290.500—Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laksamana Muda, Mars. Muda: Rp3.393.400—Rp5.576.500
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Mars. Madya: Rp5.079.300—Rp5.750.900
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.079.300—Rp5.930.800.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota TNI, Letnan Kolonel tergolong dalam Perwira Menengah (Golongan IV).