KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

1 day ago 3

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:55 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. 

Awalnya, batas akhir pelaporan LHKPN dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaporan serta periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

"KPK menilai bahwa libur panjang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi para penyelenggara negara," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Maret 2025.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, KPK berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan tidak hanya dalam hal ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga dalam kelengkapan dan kebenaran isi laporan," kata Budi.

KPK pun mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal di berbagai institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi, LHKPN berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara terhadap harta kekayaannya. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat semakin diperkuat di berbagai lini pemerintahan.

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

KPK Tetap Gelar Salat Idul Fitri buat Tahanan Korupsi di Rutan Merah Putih Besok

KPK Tetap Gelar Salat Idul Fitri buat Tahanan Korupsi di Rutan Merah Putih Besok

img_title

VIVA.co.id

30 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |