Tolitoli, VIVA – Perselisihan di jalan yang bermula dari senggolan sepeda motor berujung panjang. Seorang pemuda bernama Riandi Kalesing diduga menjadi korban pengeroyokan setelah terlibat cekcok dengan Bripda S, anggota polisi di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Tak hanya diproses secara pidana, Bripda S kini juga berurusan dengan Propam. Polisi menyebut pemeriksaan terhadap anggota tersebut telah berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses secara Propam," tutur Kapolres Tolitoli, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Real Mahendra kepada wartawan, dikutip Rabu, 23 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Awalnya, kendaraan yang ditumpangi Bripda S dan kendaraan korban terlibat senggolan di perempatan Jalan Sultan Hasanuddin-Jalan Veteran.
"Saat itu, salah satu kendaraan hendak berbelok ke kiri, sedangkan kendaraan lainnya belok ke kanan. Kemudian terjadi senggolan di jalan," kata dia.
Bukannya selesai setelah insiden tersebut, persoalan justru berlanjut. Bripda S bersama rekannya disebut mengejar Riandi hingga ke Bundaran Tugu Cengkeh.
Di lokasi tersebut, keduanya kembali terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas hingga Riandi diduga dikeroyok.
"Berdasarkan keterangan sementara, yang menjadi pemicu ini adalah anggota kami. Namun, yang mengawali pemukulan adalah temannya anggota saya yang merupakan masyarakat sipil," ujarnya.
Selain dugaan pengeroyokan, Bripda S juga disebut melakukan tindakan yang merendahkan korban. Ia diduga memerintahkan Riandi untuk menggigit sandal.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban. Orang tua Riandi telah membuat laporan polisi dan proses penyelidikan kini dilakukan Satreskrim Polres Tolitoli.
"Orang tua Riandi telah membuat laporan polisi dan sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tolitoli dengan telah memeriksa kurang lebih tiga saksi," katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar tiga saksi untuk mendalami rangkaian kejadian. Kapolres Tolitoli menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang diduga melibatkan anggotanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia memastikan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian. Pemeriksaan terhadap Bripda S dilakukan melalui Propam, sementara dugaan tindak pidananya ditangani Satreskrim.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia lagi.
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan, Terancam Bui 12 Tahun
Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pengeroyokan berujung meninggal dunia terhadap seorang pria bernama Bambang Setiawan (59) pasca kerusuhan demo 27 Agustus 2026.
VIVA.co.id
12 September 2026

1 hour ago
2





















