Polisi di Yogya Minta Jatah Makan ke Pelaku Usaha Food Truck, Diperiksa Propam dan Dipatsuskan

2 hours ago 2

Rabu, 23 September 2026 - 04:30 WIB

Yogyakarta, VIVA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan seorang anggota polisi sebagai terduga pelaku pelanggaran yang meminta jatah makan kepada pelaku usaha makanan "Bolosego" di kawasan Alun Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Wahyu Tri Handono mengatakan, Propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin (21/9) sore, Propam telah menetapkan satu personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kraton berinisial Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) S sebagai terduga pelanggar," katanya.

Sementara untuk dua personel polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya.

Wahyu mengatakan saat ini terduga pelanggar Aipda S tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman.

"Serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Proresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," katanya.

Ia menjelaskan langkah yang dilakukan Propam merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh oleh Polresta Yogyakarta.

"Dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar profesional akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilik food truck "Bolosego" melalui akun media sosial mengungkap sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, termasuk tiga orang yang disebut anggota kepolisian, hingga biaya tambahan listrik.

Atas kondisi itu, pelaku usaha memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan lagi di kawasan Alun Alun Kidul yang rencananya selama lima hari dan hanya berlangsung satu hari. (Ant)

Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa

Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli-Gratifikasi

Polisi menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulsel, terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF.

img_title

VIVA.co.id

21 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |