Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

5 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:10 WIB

Surabaya, VIVA – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor PTPN 1 Regional 4 (Eks PTPN XI) yang terletak di Jalan Merak Nomor 1 Surabaya, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo yang dimiliki oleh PTPN XI. Kasus ini kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Menurut informasi yang dihimpun, salah satu penjaga keamanan kantor PTPN XI yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah petugas dari Mabes Polri datang dan memasuki salah satu ruangan di lantai 2 gedung tersebut.

"Tadi sekitar pukul 9.30 WIB, beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung dan menuju ruang di lantai 2. Saya tidak tahu pasti apa yang sedang mereka lakukan," ungkap penjaga keamanan tersebut.

Korps Pemberantasan Korupsi Polri menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya

Hingga pukul 13.50 WIB, petugas masih berada di dalam gedung PTPN XI. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan pantauan, penggeledahan diketahui berlangsung selama 11 jam, sejak pukul 09.30 hingga 20.45 WIB. "Sesuai dengan amanat pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) Pabrik Gula Assembagoes periode 2015—2022," kata salah satu penyidik Polri

Ia menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 Kantor PTPN I Regional 4.

Sehari sebelumnya, Selasa kemarin, Kortas Tipikor Bareskrim Polri juga menggeledah Kantor PT Multinas Indonesia di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang merupakan bagian dari konsorsium pemenang proyek  revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat kontainer.

"Kami mencari dokumen dalam rangka pembuktian perkara ini. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan," ujar penyidik

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo ini tengah diusut oleh Polri. Proyek yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 itu diduga telah terjadi penyimpangan serius, yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah memasuki tahap yang lebih lanjut.

“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Cahyono pada 30 Januari 2025.

Proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus ini, yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek tersebut dibiayai dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman Rp462 miliar.

Namun, proyek yang dicanangkan untuk meningkatkan kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang dijanjikan. Akibatnya, penyidik menduga adanya penyimpangan yang merugikan negara.

Cahyono memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada pencarian bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.

Hingga saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh kepolisian. 

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 Kantor PTPN I Regional 4.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |