Nusa Tenggara Timur, VIVA – Sebuah kasus mengejutkan kembali mencoreng institusi kepolisian. Kasus itu menyeret seorang Kapolres yang diduga terlibat dalam praktik asusila terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut diduga dilakukan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Saat ini ia diketahui telah dinonaktifkan dan ditangkap pada 20 Februari 2025 lalu.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Kabar terbaru, menurut Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024,” kata Kombes Pol Patar Silalahi, dikutip VIVA dari unggahan Instagram @fakta.indo Kamis, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat diinterogasi AKBP Fajar mengakui semua perbuatannya, telah mencabuli anak di bawah umur di Kupang. Miris, setelah kejadian itu pelaku membayar F Rp3 juta karena sudah berhasil membawa korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, sang pelaku merekam aksi kejahatannya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno Australia.
Perlu diketahui, otoritas Australia menelusuri asal konten. Lalu, ditemukan konten tersebut diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Mereka kemudian menghubungi otoritas terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan baru dimulai pada 20 Februari 2025.
Sampai saat ini, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Meski status kasus telah ditingkatkan ke penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari warganet di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
"Saya tidak bisa membayangkan perasaan orang tua si anak, semoga dapat hukuman berat bagi pelaku," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
"Semoga hukuman yang diberikan pelaku bisa sesuai apa yang telah diperbuat, untuk korban dilindungi," timpal warganet lainnya.
Halaman Selanjutnya
Perlu diketahui, otoritas Australia menelusuri asal konten. Lalu, ditemukan konten tersebut diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.