Jakarta, VIVA – PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan tim pengacara atau kuasa hukum untuk mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan dua kali praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan suap tersebut. Namun, majelis hakim tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. Maka, proses hukum Hasto tetap berlanjut dan memasuki tahap sidang sebagai terdakwa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sidang perdana Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan akan dimulai pukul 09.20 WIB.
PDIP menghadirkan pengacara senior, hingga mantan juru bicara (jubir) KPK sebagai pembela Hasto di persidangan nantinya. Berikut nama-nama pengacara Hasto:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
Salah satu tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kali ini tim pembela Hasto merupakan kolaborasi antara internal partai dengan non partai. Ronny mengatakan bahwa tim hukum juga sangat profesional.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa PDIP memberikan dukungan penuh kepada Hasto untuk menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK. PDIP, selalu menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," ujar dia.
PDIP juga yakin proses hukum yang berjalan di KPK ini ada unsur politis. Bahkan, politik balas dendam.
"Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakkan fungsi-fungsi penegakkan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDIP dalam menegakkan aturan internal yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai," tuturnya.
Sementara, mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengaku tengah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus yang menjerat Hasto. Ia menjelaskan, bahwa pada putusan pengadilan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, sebelumnya telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tapi dalam kasus itu, tidak ada putusan pengadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Pun, termasuk dalam polemik kasus suap PAW DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.
Maka itu, Febri yakin bahwa Hasto tidak terlibat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024. Sebab, telah diuji di persidangan yang telah menjerat Wahyu Setiawan dkk.
"Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti," tegas Febri.
Halaman Selanjutnya
Salah satu tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kali ini tim pembela Hasto merupakan kolaborasi antara internal partai dengan non partai. Ronny mengatakan bahwa tim hukum juga sangat profesional.