Jakarta, VIVA – Emiten bidang real estate, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), menjelaskan mengenai kepemilikan lahan seluas 16 hektare (ha) di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said menjelaskan, kepemilikan atas lahan 16 ha itu sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998.
"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.
Lahan makam unit Kristen blok AI di TPU Tegal Alur
Photo :
- ANTARA/Risky Syukur
Dia menekankan, dengan demikian setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991-1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.
"Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," ujarnya.
Dengan kejelasan lahan 16 ha yang dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk, namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini atas luasan +/- 5.000m2
"Dan hal itu sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta," kata Ali.
Dia menambahkan, PT GMTD Tbk meminta semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.
"Namun, PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum, dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Sebagai informasi, PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipelopori Pemerintah Pusat, dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5 persen dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi.
Sidang Uji Materi UU Pers: Ahli Hukum Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Wartawan
MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD Republik Indonesia tahun 1945.
VIVA.co.id
10 November 2025

4 weeks ago
4









