Jakarta, VIVA – Grab Indonesia memberikan tanggapan atas langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol), terutama terkait dengan kesejahteraan mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menyiapkan Perpres yang fokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekonomi digital nasional.
"Kami menghormati proses penyusunan regulasi yang tengah berlangsung dan percaya bahwa kebijakan yang berimbang akan memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan," katanya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Tirza menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Melalui model tersebut, mitra pengemudi dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang.
Ia juga menekankan, pembahasan mengenai status hubungan kerja atau mitra seperti hak karyawan perlu dikaji dengan saksama.
Namun, Tirza menilai apabila mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau mendapatkan hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang selama ini menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.
Pada akhirnya, hal itu dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka.
Tirza mencontohkan, pengalaman di sejumlah negara yang melakukan perubahan status mitra pengemudi.
Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17 persen dari mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra.
Lalu, di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan pengemudi sebanyak 33 persen setelah klasifikasi ulang status kerja sebagai karyawan. Sementara di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang.
Tirza mengatakan, pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra.
"Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah mitra aktif saat ini," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, perubahan status karyawan tidak hanya dapat mengurangi jumlah mitra aktif, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran serta membatasi akses masyarakat terhadap sumber pendapatan fleksibel.

4 weeks ago
16









