Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan olahraga padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan dan kesenian, sebagaimana jenis olahraga lainnya seperti tenis, futsal, squash dan lain sebagainya.
"Olahraga padel itu seperti tenis, squash, biliar—semuanya kena pajak hiburan kalau dilakukan secara komersial," kata Pramono di Balai Kota, Jumat, 4 Juli 2025.
Pramono menjelaskan pengenaan pajak pada objek olahraga ini bukan tanpa alasan. Seperti halnya olahraga renang, biliar, hingga bulutangkis juga dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial. Misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.
Menurut Pram, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," ujar Pram.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebagai revisi dari peraturan sebelumnya. Dalam keputusan tersebut, lapangan padel secara spesifik disebut sebagai objek pajak hiburan dengan tarif 10 persen.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan DKI Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas aktivitas penyediaan jasa hiburan kepada masyarakat, termasuk olahraga komersial seperti padel.
"Baik itu biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain, semuanya masuk objek pajak hiburan," jelas Andri.
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang bersifat hiburan, sehingga secara hukum memenuhi syarat sebagai objek PBJT.
Selain padel, terdapat sekitar 20 fasilitas olahraga lain yang juga terkena kebijakan pajak serupa, antara lain lapangan futsal, bulutangkis, tenis, hingga tempat fitness dan yoga.
Andri membantah padel dikenai pajak semata karena popularitasnya yang sedang viral. Menurutnya, Bapenda terus memantau dan mengevaluasi aktivitas hiburan yang layak untuk dikenakan pajak.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," kata Andri.
Halaman Selanjutnya
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan DKI Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas aktivitas penyediaan jasa hiburan kepada masyarakat, termasuk olahraga komersial seperti padel.