Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan Asrul sebagai tersangka dinilai sah secara hukum. KPK menyebut seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
KPK Apresiasi Putusan Praperadilan
Budi menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan proses pemeriksaan perkara dilakukan secara objektif dan independen sesuai koridor hukum.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut memperkuat legalitas langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Budi menjelaskan, hakim praperadilan menilai aspek formal penyidikan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan berbagai upaya paksa dinyatakan telah dilakukan sesuai prosedur.
"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti," katanya.
Dengan putusan tersebut, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Jadi Penguatan Proses Penyidikan
KPK juga menilai putusan praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penyidikan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Budi, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh konstruksi perkara terungkap.
KPK Lanjutkan Penyidikan hingga Tahap Dua
Usai gugatan praperadilan ditolak, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan terhenti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidik saat ini tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar dapat memasuki tahap berikutnya.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat," tegas Budi.
Halaman Selanjutnya
Hakim Tolak Seluruh Gugatan Asrul Azis

4 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)