Guru Besar Hukum Sebut Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat Dipidana

4 hours ago 1

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:21 WIB

Jakarta, VIVA – Seseorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran tidak mengundurkan diri kendati pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut pun menimbulkan polemik dari berbagai aspek, baik dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum pidana.

Demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang. Ia menekankan, apabila seseorang tetap menerima penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

“Jika ada seorang oknum yang masih menerima gaji dan honor meski tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg, maka secara hukum ia harus mengembalikan gaji atau honor yang telah diterima sejak resmi ditetapkan sebagai calon tetap. Jika tidak, ia dapat dianggap telah memperkaya diri sendiri melalui penerimaan gaji yang seharusnya tidak diterima,” kata Prof. Mompang dalam keterangan tertulisnya, diterima Sabtu, 15 Maret 2025.

Lebih lanjut, Mopang menegaskan bahwa dalam perspektif UU Pemberantasan Tipikor, status, hak, dan kewenangan seorang TPP yang mencalonkan diri sebagai legislatif akan gugur sejak dirinya ditetapkan sebagai calon tetap. Karena itu, apabila terbukti melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, kontrak kerja yang bersangkutan seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT Yandri Susanto

Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Nyaleg

Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional

img_title

VIVA.co.id

13 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |