Anggota Komisi I DPR Jamin Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi Tentara

4 hours ago 1

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:05 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, revisi ini dipastikan tidak menghidupkan kembali Dwifungsi TNI serta tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.

“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan bahwa produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era Dwifungsi TNI,” kata Farah dalam keterangannya, Sabtu 15 Maret 2025.

“Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan bahwa peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujarnya.

VIVA Militer: Prajurit TNI Kodim 0613/Ciamis (ilustrasi).

Photo :

  • Kodim 0613/Ciamis

Farah menegaskan bahwa RUU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya Dwifungsi TNI. Menurutnya, TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.

“RUU ini menegaskan bahwa prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” lanjut Farah.

Farah mengungkapkan, Revisi UU ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.

“Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini,” ujarnya

Farah juga mengaskan tidak akan ada dwifungsi dari penyesuaian jabatan bagi prajurit aktif. Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga (K/L). 

Namun, setelah pembahasan yang mendalam, daftar ini menjadi 16 K/L, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN).

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia

Kemudian Prajurit aktif juga dapat mengemban jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA)

Di luar 16 kementerian/lembaga ini, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI.

“Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah.

Halaman Selanjutnya

Farah juga mengaskan tidak akan ada dwifungsi dari penyesuaian jabatan bagi prajurit aktif. Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga (K/L). 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |