Jakarta, VIVA – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyebut nantinya TNI diwajibkan mengatasi permasalahan narkotika. Adapun hal itu menjadi poin tambahan operasi militer selain perang (OMSP) di dalam RUU TNI.
Utut menegaskan poin tambahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.
"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana," kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto
Di sisi lain, Utut belum bisa menjelaskan secara rinci terkait mekanisme poin tambahan tersebut. DPR RI bersama pemerintah masih akan menggodok lebih lanjut terkait hal itu.
"Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius. Penjelasannya masih 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Yang jelas kan kalau yang existing, babnya ada 11, pasalnya 78," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ada pembahasan terkait jumlah operasi militer selain perang yang bisa dilakukan prajurit TNI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-undang TNI. Penambahan operasi militer non-perang tersebut bakal bertambah tiga jenis.
"Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu," kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Sabtu, 15 Maret 2025.
Namun, Politikus PDIP itu belum merinci tiga tugas operasi militer non-perang tersebut. Dirinya mengatakan, dua di antaranya adalah perihal siber dan narkoba.
"17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah, yang kedua mengatasi masalah narkoba, dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujar TB Hasanuddin.
Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan jenis operasi bukan perang tersebut akan membantu memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemudian, walaupun TNI bakal punya operasi terkait narkoba, tapi revisi RUU TNI tersebut secara eksplisit menegaskan prajurit tak akan terlibat dalam praktik penegakan hukumnya.
"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya.
Berikut ini daftar 14 operasi militer non-perang TNI :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Halaman Selanjutnya
"Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu," kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Sabtu, 15 Maret 2025.