Guru Besar Usul Hukum Kepailitan Mengedepankan Hal Ini untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

1 week ago 5

Jumat, 17 April 2026 - 09:00 WIB

Jakarta, VIVA - Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam hukum kepailitan di Indonesia. Dalam orasi ilmiahnya, ia memperkenalkan konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai solusi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menurut Yuhelson, dalam konteks saat ini tujuan utama hukum kepailitan seharusnya bukan lagi mematikan unit usaha, melainkan menjaga keberlanjutan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Temuan saya dalam orasi ini adalah bahwa pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur,” katanya, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Ia menilai konsep Summum Bonum dan Via Pacis perlu menjadi ruh baru dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia. Dalam pandangannya, likuidasi harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Salah satu contoh penerapan konsep tersebut, kata dia, terlihat pada penyelamatan maskapai nasional Garuda Indonesia. Dengan beban utang yang mendekati Rp100 triliun, Garuda dinilai berpotensi dilikuidasi jika hanya menggunakan pendekatan hukum klasik.

“Namun dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang,” ujarnya.

Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan.

Menurut dia, tantangan terbesar saat ini adalah menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara.

"Tantangan terbesarnya ialah menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan sejumlah poin penting untuk masa depan hukum kepailitan di Indonesia, di antaranya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar semangat perdamaian dimuat secara eksplisit dalam regulasi baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia mengusulkan agar Hukum Kepailitan menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi karena memiliki keterkaitan erat dengan dunia bisnis lintas sektor.

Yuhelson juga mengajak para praktisi hukum mengubah pola pikir, dari semata mengejar likuidasi menjadi lebih mengedepankan restrukturisasi dan perdamaian.

Halaman Selanjutnya

“Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |